
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) atau CV adalah bentuk persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dan satu atau lebih sekutu komplementer untuk menjalankan usaha secara berkelanjutan.
Seiring waktu, usaha bisa tumbuh atau bahkan terhenti. Salah satu cara umum untuk mengembangkan usaha adalah dengan mendirikan perusahaan, baik sebagai perusahaan perorangan maupun badan usaha. Dengan memiliki badan usaha, akses untuk pengembangan bisnis menjadi lebih mudah, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan bisa lebih hemat dalam hal perpajakan.
Dasar Hukum
Dasar hukum yang mengatur Persekutuan Komanditer (CV) di Indonesia adalah sebagai berikut:
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD): CV diatur dalam KUHD, khususnya pada pasal 19 hingga pasal 21. KUHD memberikan pengaturan umum tentang persekutuan, termasuk persekutuan firma dan CV.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer): Beberapa ketentuan dalam KUHPer juga relevan, terutama yang mengatur tentang perjanjian dan hubungan hukum antara para sekutu dalam persekutuan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja): UU ini memperkenalkan sejumlah perubahan dalam regulasi usaha, termasuk dalam pendirian dan operasional CV.
Peraturan Pemerintah: PP yang terkait dengan UU Cipta Kerja juga memberikan pedoman tambahan mengenai pendirian dan operasional CV.
Peraturan Daerah: Terkadang, peraturan daerah dapat memberikan ketentuan tambahan terkait pendaftaran dan operasional CV di wilayah tertentu.
Elektronik Legal hadir membantu pelaku usaha UMKM untuk perizinan dan konsultasi manajemen bisnis Anda. Kami menekankan pelayanan cepat dan tepat dengan harga yang sangat terjangkau.







Berikut alasan kenapa kamu harus memilih CV
Perlu Pengembangan Bisnis
Lebih Terpercaya
Lebih Profesional
Menjangkau Pasar Lebih Luas
Kemudahan Memperoleh Pendanaan
Bisa Hemat Pajak
Legal dan Aman Secara Administratif Dalam Mengembangkan Bisnis


Berikut alasan kenapa kamu harus memilih kami
Kami memiliki tim profesional yang andal dan berpengalaman, siap membantu Anda dalam
merencanakan dan menjalankan usaha Anda.
Kami adalah badan hukum yang memiliki legalitas dari Kemenkumham dan terdaftar pada PSE
KOMINFO.
Keamanan data Anda terjamin 100%.
Layanan responsif dan siap membantu kapan saja.
Kami menawarkan solusi yang inovatif dan disesuaikan dengan kebutuhan bisnis Anda.
Harga Terjangkau


SK Kemenkumham
Akta Notaris (Pendirian)
NPWP CV
NIB CV
AKUN OSS RBA
Sertifikat Standar (KBLI Tertentu)
SPPL, K3L dan SK UMK-------------
Kelengkapan Berkas :
SK Kemenkumham
Akta Notaris (Pendirian)
NPWP CV
NIB CV
AKUN OSS RBA
Sertifikat Standar (KBLI Tertentu)
SPPL, K3L dan SK UMKKelengkapan Berkas Terjamin & Sesuai Dengan yang Tertera Pada Menu Pelayanan
Kami Menekankan Proses Pengerjaan Cepat dan Tepat, Sehingga Klien Bisa Duduk Manis Dengan Tenang.
Elektronik Legal Terdaftar dan Diawasi Oleh PSE KOMINFO. Menjamin Data Klien Aman 100%,
Kami Memprioritaskan Harga Yang Terjangkau dan Bisa Negosiasi Sampai Deal.
Dramatically disseminate real-time portals rather than top-line action items. Uniquely provide access to low-risk high-yield products without dynamic products. Progressively re-engineer low-risk high-yield ideas rather than emerging alignments.
Dramatically disseminate real-time portals rather than top-line action items. Uniquely provide access to low-risk high-yield products without dynamic products. Progressively re-engineer low-risk high-yield ideas rather than emerging alignments.
Dramatically disseminate real-time portals rather than top-line action items. Uniquely provide access to low-risk high-yield products without dynamic products. Progressively re-engineer low-risk high-yield ideas rather than emerging alignments.


