Beranda

PT

Jasa PIRT Murah dan Cepat !

Jasa Pendaftaran Izin Edar PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) untuk memastikan produk anda layak untuk dipasarkan secara luas.

PT. Jasa Elektronik Legal

Jasa Pendaftaran PIRT

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin yang diberikan kepada produk makanan dan minuman yang diproduksi oleh industri rumah tangga. Izin ini memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar keamanan dan kebersihan yang telah ditetapkan sesuai regulasi BPOMSPPIRT.

Fungsi PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah sebagai berikut:

  1. Menjamin Keamanan Produk: PIRT memastikan bahwa produk makanan dan minuman yang diproduksi oleh industri rumah tangga aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

  2. Standar Kualitas: PIRT membantu menetapkan standar kualitas dan kebersihan dalam proses produksi makanan dan minuman, sehingga konsumen mendapatkan produk yang berkualitas.

  3. Legalitas Usaha: PIRT memberikan legalitas kepada usaha kecil dan rumah tangga dalam memproduksi dan menjual makanan dan minuman, yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.

  4. Pengawasan: Dengan adanya PIRT, pemerintah dapat lebih mudah mengawasi dan mengendalikan produk pangan yang beredar di pasaran untuk mencegah risiko kesehatan.

  5. Peningkatan Usaha: Memiliki izin PIRT dapat meningkatkan citra dan kredibilitas usaha rumah tangga, membuka peluang untuk distribusi yang lebih luas, termasuk masuk ke pasar modern dan ekspor.

Elektronik Legal hadirĀ  membantu pelaku usaha UMKM untuk perizinan dan konsultasi manajemen bisnis Anda. Kami menekankan pelayanan cepat dan tepat dengan harga yang sangat terjangkau.

PT
PT. JASA ELEKTRONIK LEGAL
PT
P-IRT

Mengapa Produk Harus Memiliki PIRT?

  • PTPerlu Pengembangan Bisnis
  • PTSebagai Izin Edar Produk
  • PTMenjamin Keamanan Produk
  • PTMenjangkau Pasar Lebih Luas
  • PTPeningkatan Produk Untuk Kegiatan Ekspor dan Impor
  • PTSebagai Standar Kualitas Produk
  • PTPeningkatan Kredibilitas Usaha
  • PTKesadaran dan Kepatuhan Terhadap Regulasi

Dasar Hukum

Dasar hukum yang mengatur tentang PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) di Indonesia meliputi beberapa peraturan dan undang-undang yang berfokus pada keamanan pangan dan perlindungan konsumen. Berikut adalah beberapa dasar hukum utama yang relevan:

1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Undang-undang ini mengatur tentang segala aspek pangan di Indonesia, termasuk produksi, distribusi, dan pengawasan pangan. Undang-undang ini menegaskan pentingnya keamanan pangan untuk melindungi kesehatan konsumen.

2. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan

Peraturan ini merupakan turunan dari UU No. 18 Tahun 2012 yang lebih spesifik mengatur tentang keamanan pangan, termasuk proses pengawasan dan sertifikasi pangan.

3. Peraturan Menteri Kesehatan No. 23/MENKES/PER/IX/1978 tentang Pangan Industri Rumah Tangga

Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang syarat-syarat produksi pangan industri rumah tangga, termasuk persyaratan higiene dan sanitasi, serta prosedur untuk mendapatkan sertifikat PIRT.

4. Peraturan Menteri Kesehatan No. 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan

Peraturan ini mengatur tentang penggunaan bahan tambahan pangan yang aman, yang juga relevan untuk industri rumah tangga dalam proses produksinya.

5. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Peraturan ini memberikan pedoman rinci mengenai prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat PIRT dari BPOM, termasuk proses pemeriksaan dan pengawasan.

6. Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati/Walikota

Selain peraturan nasional, beberapa daerah memiliki peraturan tersendiri yang mengatur tentang PIRT. Peraturan daerah ini biasanya mengatur detail operasional dan prosedur pengajuan sertifikat PIRT di wilayah tersebut.

7. Keputusan Kepala Badan POM No. HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerapan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga

Keputusan ini berisi pedoman teknis mengenai penerapan cara produksi pangan yang baik (Good Manufacturing Practices – GMP) untuk industri rumah tangga, yang merupakan bagian dari persyaratan untuk mendapatkan PIRT.

Dengan dasar hukum yang kuat ini, PIRT memastikan bahwa produk pangan industri rumah tangga diproduksi dengan cara yang aman dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Mematuhi peraturan ini juga membantu dalam melindungi kesehatan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan lokal.

PT
PT. JASA ELEKTRONIK LEGAL
Gambar Berkas
PT
01

Berkas Lengkap

Kelengkapan Berkas Terjamin & Sesuai Dengan yang Tertera Pada Menu Pelayanan

02

Proses Cepat

Kami Menekankan Proses Pengerjaan Cepat dan Tepat, Sehingga Klien Bisa Duduk Manis Dengan Tenang.

03

Kemanan Data

Elektronik Legal Terdaftar dan Diawasi Oleh PSE KOMINFO. Menjamin Data Klien Aman 100%,

04

Harga Terjangkau

Kami Memprioritaskan Harga Yang Terjangkau dan Bisa Negosiasi Sampai Deal.

FAQ'S

Know More About Our It Solution

Dramatically disseminate real-time portals rather than top-line action items. Uniquely provide access to low-risk high-yield products without dynamic products. Progressively re-engineer low-risk high-yield ideas rather than emerging alignments.

Dramatically disseminate real-time portals rather than top-line action items. Uniquely provide access to low-risk high-yield products without dynamic products. Progressively re-engineer low-risk high-yield ideas rather than emerging alignments.

Dramatically disseminate real-time portals rather than top-line action items. Uniquely provide access to low-risk high-yield products without dynamic products. Progressively re-engineer low-risk high-yield ideas rather than emerging alignments.

PT
PT
PT
Our Client
Our Clients
our clients
Our Clients
Contact US